d'SAMBAL Nusa Dua - Tanjung Benoa:
Jl. By Pass Ngurah Rai Nusa Dua (10 meter sebelah lampu merah Taman Griya) (peta klik di sini)
d'SAMBAL Uluwatu - GWK:
Jl. Kampus Poltek - UNUD Jimbaran (seberang SPBU UNUD) (peta klik di sini)
d'SAMBAL Airport Ngurah Rai - Kuta :
Jl. Toya Ning Kedonganan (50 meter dari Benoa Square) (peta klik di sini)
Melayani : Reservasi untuk tempat makan rombongan, tour travel, nasi kotak halal, snack box, catering silakan hub telp/ WA / SMS : 0821 441 24551
Clients d'Sambal : Kementrian Luar Negeri, Citibank group, Dinas Perhubungan Bali, PT Bali Berjaya Tours, PT Mitra Inovasi Gemilang, Manajemen Pasar Baru Bandung, BRI Jakarta, banyak sekali tour travel di Bali dan luar Bali, client lengkap cek di halaman CLIENT
P.S : juga melayani pembelian voucher wisata Bali, dgn harga spesial murah seperti : tiket rafting, cruises, tiket tari Kecak & Barong, Watersport Tanjung Benoa, Spa, hotel, kapal selam , tiket2 objek wisata Bali, cek harga promo di website Paket Liburan ke Bali


Catering 250 Nasi kotak dan Snack Box d’Sambal untuk Rapat di kantor ESDM, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, di jalan Batanghari IX Panjer, Denpasar. . Untuk Bapak/ Ibu yang ingin mengadakan acara seminar, meeting, rapat atau event besar di Bali, rapat seminar di instansi dinas pemerintahan, kantor-kantor instansi pemerintah, buka puasa bersama, gathering, arisan, pembukaan kantor baru, syukuran, aqiqah, upacara adat Bali, acara Mesjid / Gereja, silakan pesan nasi box d’Sambal yang halal, enak dan harga murah, design packaging yang bersih dan mewah, bisa melayani pesanan besar hingga ribuan nasi box per hari, via telp/ whatsapp / SMS : 0821441 24551
Sejarah singkat Dinas Pekerjaan Umu Provinsi Bali
Dengan diundangkannya ndang-Undang No. 64 Tahun 1958 terhitung mulai tanggal 14 Agustus 1958 telah dibentuk Pemerintah Daerah Tingkat I Bali. Sehingga tanggal 14 Agustus adalah hari jadi Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang tersebut ditentukanbahwa urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah dalam lapangan perekonomian dan kesejahteraan, ditentukan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah atau akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai denga maksud dari pasal 5 Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 bahwa untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak membentuk dan menyusun Dinas Daeram menurut petunjuk dari Menteri yang bersangkutan, maka sesuai dengan pasal 5 tersebut, dengan Surat Keputusan Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Desember 1958 dibentuk Sekretaris Daerah Tingkat I Bali dan bagian-bagiannya serta Dinas-dinas Daerah Tingkat I Bali diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Daerah Tingkat I Bali.
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum waktu itu, sebagaimana pula dengan Dinas-dinas lainnya, belum begitu tegas dan sangat sederhana yang dalam garis besarnya terhadap Kepala Dinas merangkap Bendaharawan, dengan dibantu staf teknis dan staf Pekerjaan Umum Seksi yang dikepalaioleh Kepala PU Seksi.
Dalam perkembangan selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum yang sejak pembentukannya tanggal 1 Desember 1958 dengan sebutan Dinas Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Daerah Tingkat I Bali, telah beberapa kali mengalami perubahan organisasi baik susunan organisasi dan tata kerjanya maupun nama/sebutan organisasinya. Secara kronologis perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor: 653/Up.17/56 Tanggal 4 Mei 1968, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968 ditetapkan adanya Bagian-bagian pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali yang terdiri dari Bagian Jalan Umum, Bagian Pengairan, Bagian Tata Bangunan dan Bagian Umum.
2. Selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 718/Up.17/129 Tanggal 24 Nopember 1969, ditetapkan adanya Seksi-seksi, Bagian-bagian dalam susunan Organisasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali.
3. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 1970,berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali Nomor: 172/AP.17/I/171 Tanggal 24 Juni 1970, dengan membatalkan kedua Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali tersebut pada butir a dan b di atas,ditetapkan Struktur Organisasi Dinas PU Provinsi Bali yang baru dan Kantor Seksi di Kabupaten-kabupaten. Struktur Organisasi pada waktu itu, dibawah Kepala Dinas PU terdapat Bagian Administrasi Umum, Bagian Pengawas Umum, Bagian Bina Marga, Bagian Pengairan, Bagian Cipta Karya. Dalam perkembangannya kemudian sejak tanggal 6 Pebruari 1980 dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali Nomor: 6/HOT/I.c/1980, sebutan PU Seksi diubah menjadi Cabang Dinas PU Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Setiap Cabang Dinas PU dilengkapi dengan urusan pembantu pimpinan dan pelaksana yang terdiri dari Sub. Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Marga, Seksi Pengairan dan Seksi Cipta Karya.
4. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yaitu sejak diundangkannya sejak tanggal 23 Juli 1974 sebutan/nama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali berubah manjadi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali.
5. Sehubunagn dengan perkembangan tugas-tugas Bidang Pekerjaan Umum, maka sebagian urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umu yang telah diserahkan kepada daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1953 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedaan. Untuk itu telah ditetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada daerah sejak tanggal 27 Juni 1987 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Taun 1953.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 600/3168/PUOD Tanggal 27 Agustus 1987 dinyatakan bahwa Provinsi Daerah Tingkat I Bali tidak termasuk daerah yang akan dimekarkan Dinas PU umumnya menjadi 3 (tiga) Dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.
Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 061.1/3036/SJ, tanggal 10 Oktober 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PU Daerah ditegaskan bahwa Provinsi Daerah Tingkat I Bali tidak termasuk Daerah yang akan dimekarkan menjadi 3 Dinas dalam rangka peningkatan status organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali pada prinsipnya dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 601/2161/SJ Tanggal 29 Juni 1955, perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali telah ditetapkan polanya dengan pola maksimal.
Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkanlah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor: 6 Tahun 1996 tanggal 7 Agustus 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 yang berlaku sampai saat ini.
Peta Kantor EDSM, Dinas PU Bali
Pencarian Nasi Kotak Bali:
- tatas snack n catering tuban
CV EKUTA HOLIDAY BALI
WA : 081 236124 950 (24 jam)
Telp. 081 353 454212, 081 236 124950"